Pentingnya Mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Perikanan

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap kapal perikanan sebelum melakukan kegiatan pelayaran dan penangkapan ikan. SPB diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan teknis terhadap kapal. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki peran strategis dalam mendukung keselamatan, pengelolaan sumber daya perikanan, dan kepatuhan hukum.

  • Mengapa SPB Penting?
  1. Memastikan Kepatuhan Terhadap Regulasi

Pengurusan SPB adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pelayaran dan perikanan. Dengan mengurus SPB, pemilik kapal dan nahkoda menunjukkan kepatuhan terhadap aturan, sehingga terhindar dari sanksi hukum.

  1. Menjamin Keselamatan Kapal dan Awak

Sebelum SPB diterbitkan, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kapal, kelengkapan peralatan keselamatan, serta kesiapan awak kapal. Proses ini memastikan kapal layak untuk berlayar, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

  1. Mendukung Pengawasan dan Pengelolaan Perikanan

SPB berfungsi sebagai alat pengendali aktivitas penangkapan ikan. Melalui dokumen ini, pemerintah dapat memantau keberangkatan kapal, wilayah operasi, dan hasil tangkapan, sehingga pengelolaan sumber daya ikan lebih teratur dan berkelanjutan.

  1. Perlindungan Hukum bagi Pemilik dan Awak Kapal

Dengan SPB, kapal perikanan memiliki legalitas penuh untuk melakukan pelayaran. Apabila terjadi pemeriksaan atau insiden di laut, SPB menjadi bukti resmi bahwa kapal beroperasi sesuai ketentuan hukum.

  1. Pencegahan Praktik Penangkapan Ikan Ilegal

SPB merupakan instrumen penting dalam mencegah praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Hanya kapal yang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang akan diberikan SPB untuk berlayar

  • Kesimpulan

Mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk memastikan keselamatan pelayaran, keberlanjutan sumber daya perikanan, dan tertib administrasi. Mari bersama-sama mematuhi aturan ini demi kelancaran usaha perikanan dan kelestarian laut Indonesia.

Alur Pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
  1. Petugas Teman SPB akan menerima pemberitahuan dari nahkoda kapal 2 jam sebelum bersandar di pelabuhan (kelengkapan dokumen melaut dan laporan hasil tangkapan via aplikasi)
  2. Petugas syahbandar melakukan pemeriksaan dan menerima hasil pemeriksaan teknis dan nautis (Pemeriksaan kelayakan kapal, peralatan navigasi kapal dan peralatan keselamatan kapal serta kelengkapan ABK).
  3. Melakukan pemeriksaan ulang dan penandatanganan hasil pemeriksaan nautis dan pengawakan kapal
  4. Mencetak dan menyerakan SPB kepada nahkoda atau pemilik kapal dan mengarsipkan salinan dokumen SPB
Scroll to Top