REGULASI DAN STANDAR EKSPOR
Regulasi Pengelolaan ekspor perikanan di Indonesia diatur melalui sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta peraturan terkait lainnya. Beberapa peraturan utama yang mengatur tata kelola ekspor produk perikanan antara lain:
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/PERMEN-KP/2021 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kesehatan Produk Perikanan untuk Konsumsi Manusia. Sertifikat kesehatan merupakan salah satu syarat utama untuk ekspor produk perikanan, memastikan bahwa produk aman dan sesuai dengan standar negara tujuan.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19/PERMEN-KP/2019 : Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Perikanan dan Komoditas Lainnya ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur proses pengeluaran (ekspor) dan pemasukan (impor) hasil perikanan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengekspor produk perikanan.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58/PERMEN-KP/2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB). CPIB adalah standar yang harus dipenuhi dalam penanganan ikan untuk menjaga kualitas produk perikanan. Sertifikat ini diperlukan untuk memenuhi persyaratan mutu dalam ekspor.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1/PERMEN-KP/2019 Tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Indonesia. Meskipun peraturan ini juga mengatur mutu untuk produk yang masuk, banyak prinsipnya yang diaplikasikan pada produk ekspor, terutama dalam hal pengendalian mutu dan keamanan produk.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang diubah dengan Undang- Undang No. 45 Tahun 2009 : Undang-Undang ini mengatur pengelolaan perikanan di Indonesia, termasuk tata kelola kegiatan perikanan, pengendalian sumber daya perikanan, dan aspek keberlanjutan. Meski tidak secara spesifik mengatur tata cara ekspor, UU ini menjadi dasar hukum untuk berbagai peraturan teknis di bawahnya, termasuk pengaturan ekspor produk perikanan.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 25/PERMEN-KP/2020 tentang Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) Peraturan ini mengatur mengenai sertifikasi kelayakan pengolahan yang memastikan bahwa unit pengolahan perikanan memenuhi standar untuk melakukan produksi, termasuk untuk ekspor.
Peraturan-peraturan ini menjadi acuan utama dalam tata kelola ekspor produk perikanan di Indonesia, dan memastikan setiap produk memenuhi standar kualitas serta persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Indonesia memiliki sejumlah regulasi dan standar yang mengatur ekspor produk perikanan untuk memastikan produk yang diekspor memenuhi persyaratan negara tujuan dan memiliki kualitas tinggi. Berikut ini adalah beberapa aspek utama dari regulasi dan standar mutu ekspor perikanan menurut KKP-RI.
- Standar Kualitas dan Keamanan Produk
- Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points): KKP mewajibkan produsen perikanan menerapkan HACCP sebagai sistem manajemen mutu untuk memastikan keamanan produk pangan. Sistem ini harus diterapkan di setiap titik pengolahan untuk mengendalikan bahaya yang mungkin terjadi pada produk.
- Sertifikasi Cara Pengolahan Ikan yang Baik (CPIB): Perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan ikan harus memiliki sertifikasi CPIB yang menjamin bahwa proses pengolahan mengikuti standar kualitas yang ditetapkan.
- Sertifikat Kesehatan (Health Certificate): Setiap produk perikanan yang diekspor harus memiliki sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh KKP, menyatakan bahwa produk tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi.
- Persyaratan Negara Tujuan Ekspor
- KKP menetapkan bahwa setiap produk perikanan yang diekspor harus mematuhi regulasi negara tujuan, seperti standar kesehatan, keamanan pangan, dan kelestarian lingkungan. Setiap negara tujuan memiliki persyaratan yang berbeda, dan perusahaan eksportir harus menyesuaikan standar ini.
- Pengujian Laboratorium Terakreditasi: Untuk memenuhi standar negara tujuan, KKP mengharuskan produk perikanan menjalani pengujian di laboratorium terakreditasi agar sesuai dengan persyaratan mikrobiologi, residu bahan kimia, dan kontaminan lainnya.
- Penelusuran dan Ketertelusuran Produk (Traceability)
- Setiap produk perikanan harus memiliki sistem penelusuran yang memungkinkan produk dilacak dari proses awal (misalnya, penangkapan atau budidaya) hingga produk akhir. Sistem ini penting untuk menjamin keamanan konsumen dan memudahkan penarikan produk jika terjadi masalah.
- Label dan Pelabelan
- Produk yang diekspor harus memiliki label yang memenuhi ketentuan KKP dan negara tujuan. Informasi label biasanya mencakup nama produk, nama perusahaan, tanggal produksi dan kadaluwarsa, serta kode produksi. Label ini juga harus menginformasikan asal produk, baik dari hasil budidaya maupun tangkapan.
- Pengawasan dan Pengendalian Kualitas
- KKP melakukan pengawasan berkala pada unit pengolahan perikanan untuk memastikan setiap proses produksi sesuai dengan standar CPIB dan HACCP. Inspeksi ini mencakup aspek kebersihan, kondisi fasilitas, dan prosedur pengolahan.
- Sertifikasi Izin Ekspor
- Untuk ekspor produk perikanan, perusahaan harus memiliki izin ekspor resmi dari KKP. Izin ini melibatkan sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk sertifikasi dari unit pengolahan, pengangkutan, hingga distribusi.
- Perlindungan Lingkungan dan Sumber Daya
- Selain standar mutu, KKP juga mengatur agar produk perikanan berasal dari sumber yang berkelanjutan. KKP menekankan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan, serta budidaya ikan yang memenuhi standar keberlanjutan.
Dengan regulasi-regulasi ini, KKP berupaya untuk menjaga kualitas produk perikanan Indonesia di pasar global, melindungi kesehatan konsumen, dan memastikan kelangsungan lingkungan serta sumber daya perikanan.