PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PERIZINAN EKSPOR
Prosedur dan administrasi perizinan ekspor produk perikanan di Indonesia diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia untuk memastikan setiap produk memenuhi standar kualitas dan keamanan. Berikut ini adalah tahapan utama prosedur perizinan ekspor perikanan :
- Pendaftaran dan Izin Usaha Ekspor
- Registrasi Pelaku Usaha: Perusahaan yang ingin mengekspor produk perikanan harus terdaftar di KKP dan memiliki izin usaha yang sah. Proses ini biasanya dilakukan melalui Sistem Informasi Izin Terpadu Online KKP atau melalui perwakilan kantor KKP di daerah.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Setiap eksportir harus memiliki NIB yang dapat diperoleh melalui Online Single Submission (OSS). NIB ini merupakan identitas resmi yang diperlukan untuk melakukan kegiatan ekspor.
- Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP)
- Perusahaan yang ingin mengekspor produk perikanan harus memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang dikeluarkan oleh KKP. Sertifikasi ini menjamin bahwa proses pengolahan produk perikanan mengikuti standar yang ditetapkan, baik dari segi kebersihan, sanitasi, hingga mutu produk.
- KKP melakukan inspeksi untuk memastikan fasilitas pengolahan memenuhi standar Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points).
- Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate)
- Setiap produk perikanan yang akan diekspor harus memiliki Sertifikat Kesehatan Ikan yang dikeluarkan oleh KKP. Sertifikat ini menjamin bahwa produk bebas dari kontaminasi mikrobiologi dan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
- Prosedur untuk mendapatkan Health Certificate meliputi pengajuan permohonan kepada KKP dengan menyertakan sampel produk untuk diuji di laboratorium terakreditasi.
- Pengujian Laboratorium dan Sertifikasi HACCP
- Produk perikanan yang akan diekspor harus melalui pengujian di laboratorium yang telah terakreditasi untuk memastikan produk memenuhi standar mikrobiologi, residu bahan kimia, dan bebas dari kontaminasi lainnya sesuai dengan ketentuan negara tujuan.
- Sistem HACCP diterapkan di setiap titik kritis produksi untuk mencegah kemungkinan bahaya pada produk perikanan, dan sertifikasi ini harus dipenuhi oleh eksportir.
- Sertifikat Ketertelusuran Produk (Traceability)
- Ketertelusuran produk (traceability) merupakan salah satu aspek penting yang diwajibkan oleh KKP. Setiap produk yang diekspor harus dapat dilacak asalnya, baik dari kegiatan penangkapan maupun budidaya. Sistem ini memudahkan penarikan produk jika ditemukan masalah di negara tujuan ekspor.
- Pengajuan Dokumen Ekspor
- Setelah semua sertifikasi dan izin yang diperlukan diperoleh, eksportir harus mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui Bea Cukai. Proses ini biasanya dilakukan secara online melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window).
- Beberapa dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
- Invoice dan packing list
- Sertifikat Kesehatan Ikan
- Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
- Sertifikat asal produk, jika diminta oleh negara tujuan
- Pengiriman dan Kepabeanan
- Setelah mendapat persetujuan dari Bea Cukai, produk dapat dikirim ke negara tujuan. Proses ini mencakup pemeriksaan akhir di pelabuhan atau bandara, termasuk pemeriksaan fisik dan dokumen.
- Kepabeanan: Bea Cukai akan mengecek kelengkapan dokumen ekspor dan melakukan inspeksi fisik jika diperlukan sebelum memberikan izin ekspor.
- Persyaratan Negara Tujuan
- Setiap negara tujuan ekspor dapat memiliki persyaratan khusus. Oleh karena itu, eksportir harus memastikan bahwa produk perikanan memenuhi regulasi negara tujuan, seperti batas maksimal residu kimia atau bahan tambahan yang diperbolehkan.
- KKP memberikan panduan dan informasi tentang persyaratan negara tujuan untuk memastikan bahwa eksportir memahami standar yang harus dipenuhi.
- Pemeriksaan dan Monitoring Berkala
- KKP melakukan inspeksi berkala terhadap perusahaan ekspor perikanan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar mutu dan keamanan yang berlaku. KKP juga melakukan audit pada unit pengolahan dan penangkapan untuk menjaga kualitas produk perikanan ekspor.
Dengan mengikuti prosedur ini, produk perikanan Indonesia diharapkan dapat diterima dengan baik di pasar internasional.