SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN (SKP)
SKP dalam konteks ekspor perikanan adalah singkatan dari Sertifikat Kelayakan Pengolahan. SKP merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan bahwa unit pengolahan hasil perikanan memenuhi standar kelayakan pengolahan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Fungsi dan Tujuan SKP
- Menjamin Mutu dan Keamanan Produk
- SKP memastikan bahwa produk perikanan yang diolah telah memenuhi standar higienis dan sanitasi sesuai dengan peraturan.
- Sertifikat ini membantu memastikan bahwa produk aman untuk dikonsumsi, baik di pasar domestik maupun ekspor.
- Memenuhi Persyaratan Pasar Ekspor
- Banyak negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang mewajibkan adanya SKP sebagai salah satu persyaratan utama untuk menerima produk impor perikanan.
- Meningkatkan Daya Saing Produk Perikanan
- Produk yang diolah di unit pengolahan bersertifikat SKP lebih dipercaya oleh pasar global karena kualitasnya yang terjamin.
Standar yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan SKP
- Standar Higiene dan Sanitasi
- Lingkungan pengolahan harus memenuhi persyaratan sanitasi, termasuk kebersihan peralatan, fasilitas, dan pekerja.
- Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
- Sistem HACCP harus diterapkan untuk mengidentifikasi, memantau, dan mengendalikan bahaya dalam proses pengolahan.
- Prosedur Pengolahan yang Baik (Good Manufacturing Practices – GMP)
- Unit pengolahan harus menerapkan tata cara pengolahan yang baik, mulai dari pemilihan bahan baku hingga pengemasan.
- Fasilitas dan Infrastruktur yang Memadai
- Unit pengolahan harus memiliki fasilitas pendukung seperti ruang penyimpanan dingin (cold storage), area pengolahan bersih, dan sistem pengelolaan limbah.
Prosedur Pengajuan SKP
- Mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP).
- Melakukan audit atau inspeksi lapangan oleh tim dari KKP untuk menilai kelayakan fasilitas pengolahan.
- Jika unit pengolahan memenuhi syarat, SKP akan diterbitkan.
Manfaat SKP dalam Penunjang Ekspor Perikanan
- Peningkatan Kepercayaan Pasar: Produk dengan SKP memiliki jaminan kualitas yang lebih baik, sehingga lebih dipercaya di pasar internasional.
- Akses Pasar Lebih Luas: Banyak negara tujuan ekspor mensyaratkan SKP untuk menghindari produk ilegal atau tidak aman.
- Kepatuhan Regulasi: Memastikan unit pengolahan mematuhi peraturan pemerintah dan standar internasional.
Institusi yang Berwenang Mengeluarkan SKP
- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal PDSPKP.
- Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat provinsi/kabupaten dapat membantu dalam proses pengajuan.
Dengan adanya SKP, unit pengolahan hasil perikanan di Indonesia dapat bersaing di pasar global dan mendukung ekspor perikanan yang berkualitas.