Frequently Asked Questions (FAQ)
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo memiliki tugas membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk pengelolaan sumber daya kelautan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan hasil perikanan, serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan.
Layanan yang diberikan antara lain informasi dan pembinaan bagi nelayan serta pembudidaya ikan, pengembangan usaha perikanan, pelayanan terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, informasi program bantuan, serta layanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Informasi program bantuan dapat diperoleh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, UPTD terkait, pemerintah kabupaten/kota, atau melalui pengumuman dan kanal informasi resmi Dinas.
Bantuan dapat diberikan kepada kelompok atau pelaku usaha kelautan dan perikanan yang memenuhi persyaratan dan kriteria program. Ketentuan penerima bantuan dapat berbeda sesuai jenis program dan sumber pendanaannya.
Pengajuan dilakukan sesuai mekanisme dan persyaratan program yang sedang tersedia. Calon penerima umumnya perlu terdata sebagai pelaku usaha atau kelompok masyarakat kelautan dan perikanan serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Informasi mengenai perizinan dapat diperoleh melalui kanal pelayanan perizinan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan instansi yang memiliki kewenangan sesuai jenis usaha atau kegiatan yang akan dilakukan.
Ya. Pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan pembinaan dan pendampingan sesuai program, antara lain dalam peningkatan kapasitas nelayan, pengelolaan usaha, pemanfaatan teknologi, keselamatan, serta pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai budidaya ikan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, termasuk informasi mengenai teknik budidaya, pengembangan usaha, pengelolaan kualitas lingkungan, serta program pembinaan yang tersedia.
Informasi dapat diperoleh melalui kanal informasi resmi Dinas dan instansi terkait. Dinas juga dapat memberikan informasi dan pembinaan mengenai pengolahan serta pemasaran hasil perikanan sesuai program yang tersedia.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo atau langsung kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo dengan menyertakan informasi kejadian yang jelas dan dapat diverifikasi.
Data dan informasi dapat diperoleh melalui kanal informasi resmi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo atau melalui kanal https://e-ppid.gorontaloprov.go.id/login, sesuai dengan jenis data yang tersedia dan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Ya. Pelatihan dan peningkatan kapasitas dapat dilaksanakan sesuai program dan kebutuhan masyarakat, antara lain terkait perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil perikanan, kewirausahaan, serta pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Pengelolaan perikanan berkelanjutan adalah upaya memanfaatkan sumber daya ikan dan lingkungan perairan secara bertanggung jawab sehingga tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.
Masyarakat dapat berperan dengan tidak menggunakan alat tangkap yang merusak, menjaga kebersihan laut dan pesisir, tidak menangkap biota yang dilindungi, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya kelautan dan perikanan.
Ya. Dinas menerima pengaduan masyarakat sesuai mekanisme pengaduan yang berlaku. Setiap laporan sebaiknya dilengkapi dengan identitas pelapor, lokasi kejadian, waktu kejadian, kronologi, serta bukti pendukung apabila tersedia.
Informasi terbaru dapat diperoleh melalui website dan kanal media sosial resmi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo serta kanal informasi resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Masyarakat dapat menghubungi Dinas melalui alamat kantor, nomor telepon, email, website, atau kanal layanan resmi yang tercantum pada halaman Kontak website Dinas.
Ya. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme layanan informasi publik Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ketentuan biaya bergantung pada jenis layanan yang diberikan dan dasar hukumnya. Informasi mengenai tarif atau biaya, apabila ada, akan disampaikan secara transparan melalui kanal pelayanan resmi.
Jika pertanyaan Anda belum tercantum dalam FAQ, silakan menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo melalui kanal kontak resmi yang tersedia. Petugas akan membantu memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
