Mengapa Penting Mengurus Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) ?
Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pelabuhan perikanan sebagai tanda bahwa kapal perikanan telah melapor saat tiba di pelabuhan. Dokumen ini sering dianggap sederhana, namun sebenarnya memiliki peran penting dalam pengelolaan pelabuhan, keselamatan, dan pengawasan aktivitas perikanan.
Apa itu STBLKK?
STBLKK adalah tanda bukti administrasi yang menunjukkan kapal perikanan telah melapor kedatangannya di pelabuhan setelah melakukan pelayaran atau operasi penangkapan ikan. Penerbitan STBLKK dilakukan oleh petugas pelabuhan setelah memverifikasi informasi kapal dan hasil tangkapan.
Mengapa STBLKK Penting?
- Mendukung Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Ikan
Dengan adanya STBLKK, pemerintah dapat memantau kapal yang kembali dari operasi penangkapan, termasuk volume hasil tangkapan yang dilaporkan. Data ini penting untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan mencegah eksploitasi berlebihan.
- Tertib Administrasi dan Data Statistik
Pelaporan kedatangan kapal melalui STBLKK memudahkan pelabuhan dalam mencatat data operasional, pergerakan kapal, serta jumlah tangkapan. Informasi ini menjadi dasar dalam penyusunan statistik perikanan dan pengambilan kebijakan.
- Mencegah Praktik Ilegal (IUU Fishing)
STBLKK membantu pemerintah mendeteksi dan mencegah praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing karena setiap kapal yang beroperasi harus melaporkan kedatangannya sesuai aturan.
- Legalitas Aktivitas Perikanan
Kapal yang melapor dan memiliki STBLKK memiliki bukti sah telah mengikuti prosedur pelabuhan. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi pemilik kapal, terutama jika terjadi pemeriksaan atau sengketa.
- Mendukung Keselamatan dan Keamanan Kapal
Dengan pelaporan kedatangan, pihak pelabuhan dapat memantau pergerakan kapal dan memastikan tidak ada kapal yang hilang kontak setelah berlayar, sehingga meningkatkan keselamatan nelayan.
Kesimpulan
Mengurus Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) bukan hanya formalitas administrasi, tetapi kewajiban penting untuk mewujudkan perikanan yang tertib, legal, dan berkelanjutan. Melalui STBLKK, kita ikut berperan dalam menjaga data yang akurat, meningkatkan pengawasan, dan mendukung kelestarian laut Indonesia.
Alur Pengurusan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)
- Petugas syahbandar menerima rencana kedatangan dari nahkoda kapal (syahbandar menerima informasi kesiapan lokasi tambat labuh)
- Petugas menyiapkan kesiapan lokasi tambat labuh (memeriksa dokumen fisik serta melakukan inspeksi kapal untuk kesesuaian dokumen dan teknis)
- Mencetak dan menandatangani dokumen STBLKK serta mengarsipkan salinan dokumen
- Menyerahkan dokumen STBLKK kepada nahkoda atau pemilik kapal.