Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penerapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan fondasi utama dalam pembangunan wilayah pesisir dan laut yang berkelanjutan. Kebijakan ini dinilai sangat strategis dalam mendukung konsep pembangunan Agro Maritim yang diusung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, sebagai salah satu potensi unggulan daerah.
Sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Teluk Tomini dan Laut Sulawesi, Gorontalo memiliki sumber daya kelautan yang melimpah, mulai dari perikanan tangkap, budidaya rumput laut, hingga potensi wisata bahari. Namun demikian, pemanfaatan ruang laut yang tidak terencana berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kerusakan ekosistem, serta menurunnya produktivitas sektor perikanan. Oleh karena itu, diperlukan instrumen pengendali yang mampu menjamin keterpaduan dan keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.
KKPRL hadir sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang laut agar setiap kegiatan—baik perikanan, budidaya, transportasi laut, energi, maupun pariwisata bahari—berjalan sesuai dengan rencana tata ruang laut yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024–2043. Melalui KKPRL, setiap pelaku usaha diwajibkan memastikan aktivitasnya tidak bertabrakan dengan fungsi kawasan lain serta tetap menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut.
Pemanfaatan ruang laut di Provinsi Gorontalo juga harus mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, serta Perda Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Gorontalo Tahun 2024–2043.
Penataan ruang laut memberikan banyak manfaat, di antaranya memastikan pemanfaatan ruang laut yang optimal dan berkelanjutan, mencegah konflik antar pengguna ruang laut, serta mendukung pertumbuhan ekonomi biru (blue economy) dan keseimbangan ekosistem laut. Selain itu, penataan ruang laut juga berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan laut dan sumber daya alamnya.
Kepatuhan terhadap KKPRL memberikan kepastian hukum bagi seluruh kegiatan di laut. Dengan demikian, kedaulatan negara di wilayah perairan dapat diperkuat, pengawasan terhadap aktivitas di laut menjadi lebih efektif, serta pengelolaan ruang laut yang baik turut berkontribusi pada peningkatan keamanan wilayah perairan.
Berdasarkan informasi pada portal Sistem Elektronik Perizinan KKPRL (https://e-sea.kkp.go.id/), hingga saat ini telah terbit sebanyak 17 izin KKPRL di wilayah perairan Provinsi Gorontalo. Rinciannya meliputi 7 izin di wilayah Pohuwato, 1 izin di Boalemo, 2 izin di Kabupaten Gorontalo, dan 7 izin di Gorontalo Utara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemilik izin KKPRL wajib menyampaikan laporan tahunan pemanfaatan izin tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Aryato Husain, menjelaskan bahwa penerapan KKPRL sangat relevan dengan visi pembangunan Agro Maritim daerah. Menurutnya, agro maritim tidak hanya berbicara mengenai aspek produksi, tetapi juga tata kelola ruang yang tepat. Apabila ruang laut tertata dengan baik, maka produktivitas perikanan, budidaya, serta pengolahan hasil laut dapat meningkat secara berkelanjutan.
Dalam konteks agro maritim, Gorontalo memiliki berbagai komoditas unggulan seperti tuna, cakalang, tongkol, bandeng, udang, serta rumput laut yang telah menembus pasar ekspor. Dengan adanya kepastian hukum melalui KKPRL, investasi di sektor budidaya laut dan industri pengolahan hasil perikanan diyakini akan terus tumbuh. Selain mendorong aspek ekonomi, KKPRL juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang, lamun, dan mangrove sebagai penyangga utama kehidupan laut. Perlindungan ini menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.
Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat pesisir dalam implementasi KKPRL. Sosialisasi serta pendampingan perizinan dilakukan secara berkelanjutan agar nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha memahami manfaat kebijakan tersebut. Dengan tata kelola ruang laut yang terencana melalui KKPRL, Provinsi Gorontalo optimistis dapat memperkuat posisinya sebagai daerah Agro Maritim unggulan di Kawasan Timur Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan menjaga kelestarian laut sebagai aset strategis daerah.

