Kota Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui UPTD Pelabuhan Perikanan (PP) Tenda mulai melakukan penertiban terhadap pedagang non perikanan yang masih beraktivitas di kawasan Pelabuhan Tenda, Kamis (1/5), menyusul berakhirnya tenggat waktu relokasi mandiri yang telah diberikan hingga Rabu malam (30/4) pukul 23.59 WITA.
Penertiban ini melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP Provinsi Gorontalo, TNI Angkatan Laut, Polres Gorontalo Kota, dan Polda Gorontalo. Operasi dimulai pada pukul 06.00 WITA secara tertib dan terukur. Petugas membongkar sejumlah lapak milik pedagang ayam, sayur-mayur, dan barang kebutuhan pokok lainnya yang masih bertahan di area pelabuhan. Barang dagangan diamankan ke lokasi yang telah disiapkan, sambil tetap mengedepankan pendekatan humanis dan pendampingan.
Kepala UPTD PP Tenda, Lindawaty Hagu, yang memantau langsung jalannya penertiban, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan penataan kawasan pelabuhan yang telah disosialisasikan sejak awal tahun.
“Sudah berkali-kali kami lakukan pendekatan persuasif. Surat pemberitahuan dan sosialisasi telah diberikan sejak Januari. Bahkan kami beri tenggang waktu hingga semalam. Namun masih ada yang tidak mengindahkan, sehingga hari ini penertiban harus dilaksanakan demi kepentingan bersama,” ujar Lindawaty.
Sebagai bentuk keberlanjutan dari proses relokasi, Lindawaty juga menyampaikan bahwa pihak UPTD PP Tenda akan mulai melakukan pendampingan terhadap para pedagang non-perikanan mulai besok (2/5), untuk memfasilitasi komunikasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo terkait penempatan mereka di Pasar Sentral Kota Gorontalo. Langkah ini diambil agar proses pemindahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sila N. Botutihe, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi yang adil dan berkeadilan bagi para pedagang terdampak.
“Relokasi ini bukan semata-mata untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan ruang yang lebih layak bagi masyarakat berjualan. Kami telah menyiapkan lokasi alternatif yang lebih aman, bersih, dan tidak mengganggu operasional pelabuhan yang fungsinya khusus untuk kegiatan perikanan,” terang Sila.
Ia juga menyampaikan bahwa pelabuhan merupakan infrastruktur strategis dalam mendukung ekonomi kelautan, dan oleh karena itu harus difungsikan sesuai peruntukannya.
“Penataan ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu unggulan penggerak ekonomi daerah. Kawasan pelabuhan harus ditata agar mendukung aktivitas nelayan, pelaku usaha perikanan, dan kegiatan logistik hasil laut secara optimal dan higienis,” tambahnya.
Penertiban ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menjaga ketertiban umum, memperkuat tata kelola ruang publik, dan memastikan keberlangsungan fungsi utama pelabuhan. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan bagi pedagang yang telah direlokasi, agar tetap dapat menjalankan usahanya secara produktif di tempat yang baru.

