Himbauan Terakhir Untuk Pedagang Non Perikanan di Kawasan UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda Diminta Merelokasi Mandiri Hingga Pukul 23.59 WITA

Kota Gorontalo — Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan (PP) Tenda bersama jajaran, didampingi oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, serta unsur pengamanan dari Satpol PP Provinsi Gorontalo, TNI AL, Polres Kota Gorontalo, dan Polda Gorontalo, hari ini kembali mengeluarkan himbauan tegas terakhir kepada para pedagang non perikanan yang masih beraktivitas di kawasan Pelabuhan Perikanan Kota Gorontalo, Rabu (30/2025).

Dalam himbauan yang disampaikan secara langsung di lapangan, pedagang ayam, sayur, dan rempah-rempah diminta untuk segera melakukan relokasi secara mandiri dan mengeluarkan seluruh barang dagangan beserta meja lapak dari area Pelabuhan perikanan. Pihak UPTD PP Tenda memberikan tenggang waktu hingga pukul 23.59 malam ini, dan menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut berakhir, langkah penertiban secara tegas akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan Pelabuhan Perikanan Tenda yang sebelumnya telah disosialisasikan sejak awal tahun 2025. Dalam tahapan upaya pengembalian fungsi Pelabuhan Perikanan yang telah dilakukan sebelumnya, UPTD PP Tenda telah menggelar beberapa kali pertemuan dengan para pedagang serta tokoh masyarakat untuk mencari solusi terbaik bagi proses relokasi. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pedagang yang belum mematuhi ketentuan.

Dalam keterangannya, Kepala UPTD PP Tenda, Lindawaty Hagu, menegaskan bahwa himbauan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap fungsi dan tata ruang pelabuhan.

“Kami memahami bahwa semua pedagang membutuhkan tempat untuk berusaha. Namun kawasan pelabuhan perikanan ini juga perlu untuk dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya. Kami berharap relokasi ini bisa dilaksanakan secara mandiri tanpa harus ada tindakan represif.” ujar Lindawaty.

Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penataan ini adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan pelabuhan perikanan yang bersih, tertib, dan fungsional, sekaligus sebagai dukungan nyata terhadap keberlanjutan ekonomi nelayan dan pelaku usaha perikanan di Gorontalo.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top