GORONTALO JADI LOKASI UJI PETIK IMPLEMENTASI RPP TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Bone Bolango – Provinsi Gorontalo kembali mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat sebagai lokasi pelaksanaan Uji Petik Implementasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Kegiatan yang berlangsung pada 17–18 Juni 2026 ini diawali dengan rapat koordinasi yang digelar di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, Rabu (17/6/2026).

Pelaksanaan uji petik tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan RPP tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang akan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007. Kegiatan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa substansi regulasi yang sedang disusun dapat diterapkan secara efektif di lapangan sesuai dengan kondisi pengelolaan kawasan konservasi di daerah.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Makfudiah, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji petik merupakan tindak lanjut atas selesainya proses harmonisasi RPP yang telah disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan atas nama Menteri Hukum Nomor PPE.PP.03.03-1420 tanggal 4 Mei 2026 tentang Penyampaian Hasil Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

“Melalui kegiatan uji petik ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa implementasi ketentuan dalam RPP dapat berjalan secara optimal pada tingkat tapak dan sesuai dengan kondisi pengelolaan kawasan konservasi di daerah,” ujar Makfudiah.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, perwakilan Kementerian Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Satuan Pelayanan Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar KKP, serta Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan Konservasi Perairan Daerah Teluk Gorontalo.

Provinsi Gorontalo, khususnya Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Teluk Gorontalo yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127 Tahun 2023, dipilih sebagai lokasi pelaksanaan uji petik karena dinilai memiliki karakteristik pengelolaan kawasan konservasi yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kepala DKP Provinsi Gorontalo Aryanto Husain, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Gorontalo sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan strategis tersebut.

“Kami menyambut baik pelaksanaan Uji Petik Implementasi RPP tentang Konservasi Sumber Daya Ikan di Gorontalo. Ini merupakan momentum penting untuk memperkuat eksistensi kawasan konservasi daerah sekaligus menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Selama dua hari pelaksanaan kegiatan, tim tidak hanya melakukan rapat koordinasi, tetapi juga melaksanakan peninjauan lapangan di perairan Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango yang berada dalam kawasan konservasi Perairan Teluk Gorontalo.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Kementerian Hukum, Andrie Amoes, mengatakan bahwa kegiatan lapangan bertujuan untuk melihat secara langsung implementasi pengelolaan kawasan konservasi serta mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperkuat dalam rancangan regulasi.

“Peninjauan lapangan menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran nyata mengenai praktik pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini berjalan, sehingga substansi regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan di lapangan,” jelas Andrie.

RPP tentang Konservasi Sumber Daya Ikan diharapkan mampu menghadirkan pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi dibandingkan regulasi sebelumnya. Selain memperkuat tata kelola konservasi pada berbagai tingkatan kelembagaan, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya ekosistem, spesies, dan genetik ikan secara berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap hasil pelaksanaan uji petik dapat memberikan masukan konstruktif bagi penyempurnaan regulasi di tingkat nasional. Dengan demikian, kebijakan konservasi sumber daya ikan yang nantinya diterapkan dapat benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Provinsi Gorontalo juga kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung visi pembangunan Agro Maritim yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola kawasan konservasi perairan yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian sumber daya ikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top