DKP Gorontalo Perkuat Sinkronisasi Belanja Modal, Pemeliharaan dan Optimalisasi Aset

Bone Bolango — Selain mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, rapat rutin awal bulan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo turut membahas penguatan perencanaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya sinkronisasi kebutuhan belanja modal dan pemeliharaan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Senin (5/10/2026).

Rapat yang melibatkan pejabat struktural dan fungsional lingkup Dinas maupun UPTD tersebut menekankan bahwa perencanaan BMD tidak hanya berorientasi pada pengadaan aset baru, tetapi juga memperhatikan kondisi, pemanfaatan dan pemeliharaan aset yang telah dimiliki.

Setiap usulan belanja modal perlu mempertimbangkan kebutuhan pemeliharaan sepanjang masa manfaat aset. Sebaliknya, aset yang masih layak dan produktif perlu dioptimalkan melalui pemeliharaan agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, meminta seluruh bidang dan UPTD melakukan evaluasi terhadap aset yang tersedia sebelum mengusulkan pengadaan baru.

“Jangan sampai kita hanya melihat kebutuhan pengadaan, tetapi tidak menghitung bagaimana aset tersebut akan dipelihara dan dimanfaatkan ke depan. Setiap usulan harus benar-benar berdasarkan kebutuhan dan mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aryanto.

Selain itu, aset-aset yang memiliki potensi untuk dioptimalkan pemanfaatannya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar segera ditindaklanjuti melalui proses pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Aryanto juga menekankan agar hasil evaluasi Sensus BMD Tahun 2026 menjadi perhatian penting bagi seluruh Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan DKP. Berbagai hasil pendataan dan evaluasi aset perlu segera ditindaklanjuti, baik dalam aspek pencatatan, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan maupun penertiban aset.

Dalam penyusunan RKBMD, kondisi aset eksisting, tingkat pemanfaatan, usia barang, kebutuhan pemeliharaan serta urgensi pengadaan perlu menjadi dasar dalam menentukan usulan kebutuhan. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan maupun tumpang tindih dengan aset yang masih dapat dioptimalkan.

Melalui sinkronisasi belanja modal, pemeliharaan, pemanfaatan dan hasil evaluasi sensus BMD, DKP Provinsi Gorontalo mendorong pengelolaan aset yang lebih tertib, efektif, efisien dan berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi pemerintah dan masyarakat serta mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top