Kota Gorontalo – Setelah sebelumnya melaksanakan berbagai tahapan dalam penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi (RPZKK) yaitu pelaksanan survey ekologi dan sosial ekonomi, pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Tingkat Kecamatan Tolinggula dan Kecamatan Sumalata, pelaksanaan FGD di Tingkat Kabupaten Gorontalo., kali ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo dalam hal ini Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumbe Daya Kelautan dan Perikanan (PRL & PSDKP) kembali melaksanakan Konsultasi Publik (KP) Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan (RPZKK) Perairan Kabupaten Gorontalo Utara. Rabu 09/10/2024 bertempat di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Kegiatan Konsultasi Publik ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, perwakilan OPD terkait dari Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara, perwakilan lingkup Direktorat Jenderal Pengelolan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP RI yang hadir secara daring (online), perwakilan Satwas LANAL Kwandang, POLAIRUD POLDA Gorontalo, PPN Kwandang Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI, perwakilan Universitas / Perguruan Tinggi, perwakilan instansi vertikal terkait, pemerintah kecamatan Kabupaten Gorontalo Utara, perwakilan media massa dan penyiaran, perwakilan NGO Daerah, HNSI Kabupaten Gorontalo Utara, Penyuluh Perikanan Wilayah Kerja Kabupaten Gorontalo Utara, pelaku usaha Provinsi dan Kabupaten Gorontalo Utara serta Pejabat Fungsional PELP dan Pengawas Perikanan DKP Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang merupakan salah satu tahapan sebelum pengusulan Kawasan Konservasi Perairan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI setelah sebelumnya masuk dalam Pencadangan Kawasan Konservasi Peraairan oleh Gubernur Gorontalo, secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto menyampaikan, bahwa untuk mendukung program kerja Pemerintah penambahan luas wilayah kawasan konservasi, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui dinas teknis terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo telah melaksanakan kegiatan dimaksud antara lain: (1) Penetapan kawasan konservasi melalui PERDA RTRW Provinsi Gorontalo Tahun Nomor 2 Tahun 2024, (2) Pencadangan kawasan Konservasi melalui SK Gubernur Gorontalo Nomor 141 /24/IV/2018; (3) Kab. Pohuwato dan Kab. Boalemo pada Tahun 2023; (4) Penetapan luasan kawasan konservasi Teluk Gorontalo (dengan luasan 76.580,48 Ha) melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127 Tahun 2023.
Lebih lanjut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo menuturkan bahwa Kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan suatu proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Kawasan Konservasi bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara terbuka dan transparan dengan Masyarakat.
Perairan Atol Sumalata dan Pulau Tolinggula dan sekitarnya merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek yakni kondisi sumberdaya hayati (terumbu karang, lamun dan biota asosiasinya) di lokasi ini memiliki kondisi yang masih relatif cukup baik (terbaik di dalam kawasan), keanekaragaman jenis karang dan ikan karang paling tinggi dibanding pulau-pulau lainnya sehingga perlu dijadikan sebagai target pengelolaan perlindungan agar ekosistem serta ikan karang yang ada dapat terjaga kelestariannya (terumbu karang, lamun dan biota yang dilindungi seperti penyu dan mamalia laut lainnya).
Kegiatan Konsultasi Publik ini akan menyerap masukan, perbaikan serta kesepakatan bersama dalam penetapan Zonasi dalam Kawasan Konservasi Perairan Pulau Tolinggula dan Atol Sumalata yang akan masuk dalam Dokumen RPZKK Perairan Kabupaten Gorontalo Utara sehingga nantinya akan di usulkan penetapannya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Adapun manfaat dari Konservasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil diselenggarakan untuk Menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain, Melindungi habitat biota laut, Melindungi situs budaya tradisional.
Ekosistem laut sangat penting dalam mendukung mata pencaharian lokal dan perekonomian nasional yang kuat, khususnya sektor perikanan dan pariwisata.
Diakhir sambutannya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo mengajak agar semua bersama – sama melakukan konservasi alam yang bisa dimulai dari lingkungan masing – masing seperti tidak membuang sampah sembarangan, menjaga kebersihan sungai, pesisir dan laut, mengendalikan sampah plastik, menanam dan merawat pohon baik di darat maupun mangrove. dengan adanya penzonasian kawasan konservasi di Kabupaten Gorontalo Utara dapat menjadi arahan kebijakan lintas sektor dalam pembangunan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang meliputi kegiatan perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumberdaya serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga dan melindungi laut dan pesisir secara lestari dan bertanggungjawab.
