DKP Provinsi Gorontalo Terima Tim Pansus DPRD Kab. Pohuwato

Bone Bolango – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo terima Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Jumat (2/8/2024).

Tim Pansus yang diketuai oleh Al’amin Uduala, hadir bersama anggota tim pansus dan OPD Kabupaten Pohuwato terkait diterima langsung Kepala Bidang PRL & PSDKP, JF Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Kasubag Umum dan Kepegawaian serta staf terkait.

Kepala Bidang PRL dan PSDKP, Syafri AB. Kasim menerangkan bahwa Konsultasi dan Koordinasi tim Pansus I Revisi RANPERDA RTRW Kab. Pohuwato membahas terkait penambahan 2 (dua) pulau diwilayah Kab. Pohuwato dan pembangunan terminal khusus PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA).

“Pulau Bitila yang saat ini menjadi tarik menarik kepemilikan atau pemanfatan antara Pemda Kab. Pohuwato dan Pemda Kab. Boalemo, sebagaimana pemberian dan pemutakhiran kode data dan wilayah adminsitrasi Pemerintahan dan Pulau merupakan Kewenangan dari KEMENDAGRI. • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 • Pada lembar lampiran 4.176, tercantum bahwa Jumlah Pulau Gorontalo = 127 Pulauyang terdiri atas : 1.Kab. Boalemo = 20 Pulau 2.Kab. Pohuwato = 52 Pulau 3.Kab. Gorontalo Utara = 55 Pulau, Ucap Syafrie.”

Kab. Pohuwato berdasarkan Permen 050.145 Tahun 2022, sebelumnya jumlah Pulau-Pulau Kecil Kab. Pohuwato 50 pulau, namun setelah terbit Permendagri Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 jumlah Pulau di Kab. Pohuwato menjadi 52 Pulau.

Khusus untuk tersus BJA : sudah memiliki PKKRPL • KPU-PU 31 = adalah kawasan pemanfaatan umum untuk pelabuhan lalape = yang merupakan Tersus PT. BJA • KPU-W16 = adalah kawasan wisata lalape • Membaca suatu ruang = melalui koordinat yang diambil di lapangan dan alokasi ruang yang telah ditetapkan melalui perubahan materi teknis • Masih ada batas antara kawasan wisata dan PT BJA = ada garis khayal koordinat • Tersus PT BJA merupakan usulan dari Pemerintah Kab. Boalemo melalui Surat SEKDA Kab. Boalemo Nomor 100/SEK-PUPR/1515 tanggal 27 Oktober 2021 perihal usulan perubahan materi teknis RZWP3K • Pada saat PT. BJA melakukan pengurusan izin lingkungan di pusat. Telah disampaikan jugakepada perusahaan bahwa terkait lingkungan perairan menjadi salah satu konsen ; bahwa perlu ada upaya perbaikan lingkungan saat perusahaan akan melakukan upaya komitmen • Saran kami PT. BJA perlu ada CSR untuk perbaikan lingungan ; terumbu karang rehabilitasi, mangrove.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top