Gorontalo – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mulai menindaklanjuti potensi karbon biru di Provinsi Gorontalo melalui penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Karbon Biru. Survei lapangan di Perairan Kwandang dan Sekitarnya berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 untuk mengidentifikasi potensi ekosistem pesisir sebagai dasar perencanaan ruang laut berkelanjutan.
Persiapan survei diawali dengan rapat koordinasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, Senin (12/10), yang membahas kesiapan teknis, dukungan lintas instansi, serta rencana kick off penyusunan RZ KSNT Karbon Biru.
Kegiatan ini melibatkan Direktorat Perencanaan Ruang Perairan KKP RI, DKP Provinsi Gorontalo, Balai Penataan Ruang Laut KKP melalui Satuan Pelayanan Gorontalo dan Palu, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Hasanuddin, serta DKP Kabupaten Gorontalo Utara.
Berdasarkan pemetaan awal citra satelit, Gorontalo Utara dan Pohuwato termasuk dalam 18 lokasi di Indonesia yang diidentifikasi memiliki potensi pengembangan zonasi karbon biru berbasis ekosistem lamun. Survei lapangan diperlukan untuk memverifikasi kondisi dan potensi kawasan tersebut.
Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, menegaskan bahwa penyusunan zonasi karbon biru bukan sekadar upaya perlindungan lingkungan, tetapi juga bagian dari perencanaan pemanfaatan ruang laut yang memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah dan masyarakat pesisir.
“Ekosistem lamun dan mangrove memiliki peran penting dalam menyerap dan menyimpan karbon. Sementara itu, terumbu karang menopang keanekaragaman hayati dan produktivitas perairan. Ketiganya perlu dijaga secara terpadu agar kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dapat berjalan beriringan,” ujarnya.
Menurut Aryanto, dokumen RZ KSNT Karbon Biru diharapkan menjadi landasan dalam mengarahkan pemanfaatan ruang laut, sehingga kepentingan konservasi dapat diselaraskan dengan kegiatan perikanan, budidaya laut, pariwisata bahari, dan aktivitas ekonomi lainnya.
Ia menambahkan, pengembangan karbon biru juga berpotensi membuka peluang pendanaan alternatif melalui perdagangan karbon. Namun, peluang tersebut masih memerlukan kajian mengenai kelayakan proyek, pengukuran dan verifikasi serapan karbon, legalitas pengelolaan kawasan, serta mekanisme pembagian manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Potensi ekonomi karbon harus dikembangkan secara terukur dan tidak boleh mengesampingkan perlindungan ekosistem maupun kepentingan masyarakat pesisir. Kita ingin pengelolaan laut tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga menjaga sumber daya yang menjadi penopang kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Pengembangan ini sejalan dengan arah pembangunan agro maritim Gorontalo, yang menempatkan sumber daya kelautan dan pesisir sebagai aset ekologis sekaligus penggerak ekonomi daerah. Ekosistem yang sehat turut mendukung produktivitas perikanan, melindungi garis pantai, dan memperkuat ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.
Setelah survei lapangan, penyusunan RZ KSNT Karbon Biru akan dilanjutkan dengan kegiatan kick off yang direncanakan pada awal pekan ketiga Oktober 2026. Forum tersebut diharapkan memperkuat sinergi pemerintah daerah, KKP, akademisi, organisasi nonpemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menyusun arah pengelolaan karbon biru di Gorontalo.
Dokumen zonasi ini selanjutnya direncanakan menjadi dasar penetapan kebijakan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Melalui proses tersebut, Gorontalo diharapkan memiliki arah perencanaan ruang laut yang lebih jelas dalam menyeimbangkan perlindungan ekosistem, pemanfaatan sumber daya, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

