Optimalisasi Fungsi Pelabuhan Perikanan Tenda: Pemerintah Relokasi 96 Pedagang ke Pasar Sentral Kota Gorontalo

Kota Gorontalo – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar rapat lanjutan tentang koordinasi Pemulihan Fungsi Pelabuhan Perikanan Tenda sebagai sarana penting dalam kegiatan usaha perikanan tangkap dan Pangkalan Pendaratan Ikan. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 41A ayat 2 mengenai fungsi pelabuhan perikanan dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelabuhan Perikanan.

Rapat koordinasi yang digelar di Aula Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo pada Jumat (11/4/2025), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sila Botutihe, serta dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kota Gorontalo dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Sofian Ibrahim menyampaikan bahwa inti dari rapat koordinasi ini adalah penyampaian progres tindak lanjut pemulihan fungsi Pelabuhan Perikanan Tenda, serta memastikan kesiapan relokasi pemindahan pedagang non-perikanan dan pedagang ikan eceran yang selama ini menempati area pelabuhan. Ia menekankan pentingnya sinergi antar instansi agar proses pemulihan berjalan efektif, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebagai bagian dari tindak lanjut tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Kota Gorontalo menyepakati relokasi 96 pedagang dari area pelabuhan ke lokasi yang lebih tertata di Pasar Sentral Kota Gorontalo.Relokasi ini ditujukan untuk mengembalikan Pelabuhan Perikanan Tenda sesuai fungsi aslinya sebagai pangkalan pendaratan ikan dan sarana usaha perikanan tangkap, serta menciptakan ruang yang lebih kondusif bagi aktivitas perikanan.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 153 pedagang yang beraktivitas di Pelabuhan Perikanan Tenda, 96 pedagang akan direlokasi, terdiri dari 65 pedagang ikan eceran, 15 pedagang ayam, dan 16 pedagang rempah serta sayur. Sementara itu, sebanyak 57 pedagang penampung ikan tetap diperbolehkan beraktivitas di pelabuhan karena masih relevan dengan fungsi utama pelabuhan perikanan.

Relokasi ini telah difasilitasi oleh Pemerintah Kota Gorontalo dengan menyiapkan lokasi strategis di Pasar Sentral, dimana pedagang ikan eceran dan ayam akan ditempatkan di los basah permanen lantai 1, sedangkan pedagang rempah dan sayur akan menempati los kering permanen lantai 2.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sila Botutihe, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi Pelabuhan Perikanan Tenda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penataan ini merupakan langkah penting dalam mendukung pengelolaan pelabuhan secara tertib, efisien, dan berkelanjutan, guna memperkuat peran pelabuhan sebagai pusat kegiatan usaha perikanan tangkap di Provinsi Gorontalo.

Sosialisasi kepada para pedagang ikan eceran akan dilaksanakan oleh DKP Provinsi Gorontalo melalui UPTD PP Tenda mulai tanggal 12 hingga 16 April 2025. Proses relokasi dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 30 April 2025. Apabila tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung kelancaran proses ini, para pedagang dapat berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo melalui Bidang Perdagangan dan UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fungsi Pelabuhan Perikanan Tenda, menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan bersih, serta mendukung pengelolaan perikanan yangberkelanjutan di Provinsi Gorontalo.

PPID_DKP-PG {YK}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top