Kota Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi fungsi Pelabuhan Perikanan kepada para pedagang ikan eceran, ayam, sayur dan rempah yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Perikanan Tenda. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 12/4/2025, sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo yang digelar sehari sebelumnya, Jumat, 11 April 2025 di Aula Rumah Dinas Sekretaris Daerah.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, Lindawaty Hagu, dalam paparannya menyampaikan bahwa Pelabuhan Perikanan Tenda memiliki dua fungsi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelabuhan Perikanan, yaitu fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan.
Fungsi pemerintahan mencakup pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan. Sementara fungsi pengusahaan berkaitan dengan penyediaan pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait lainnya. Selain itu, Pelabuhan Perikanan Tenda juga telah ditetapkan sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2018.
Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, saat ini kawasan pelabuhan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya akibat adanya aktivitas pasar tradisional yang melibatkan pedagang ikan, ayam, sayur, dan rempah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk mengembalikan fungsi Pelabuhan Perikanan Tenda sesuai peruntukannya.
Sebagai langkah awal, telah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo untuk merelokasi sebanyak 96 pedagang yang terdiri dari 65 pedagang ikan eceran, 15 pedagang ayam, serta 16 pedagang sayur dan rempah. Rencana relokasi telah disiapkan di Pasar Sentral Kota Gorontalo, di mana pedagang ikan dan ayam akan menempati los basah permanen lantai satu, sementara pedagang sayur dan rempah akan menempati los kering permanen lantai dua.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pedagang menyampaikan harapan agar pemerintah memastikan ketersediaan tempat di lokasi relokasi serta memberikan pendampingan selama proses pemindahan berlangsung. Menanggapi hal ini, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Pemerintah Kota Gorontalo dan pendampingan akan diupayakan secara optimal.
Perlu diketahui bahwa kegiatan sosialisasi serupa sebelumnya telah dilaksanakan pada bulan Maret 2025 kepada 31 orang pedagang ayam, sayur, dan rempah sebagai bagian dari tahapan penataan kawasan pelabuhan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berkomitmen untuk menata kawasan Pelabuhan Perikanan Tenda agar dapat kembali berfungsi sesuai ketentuan perundang-undangan serta mendukung kelancaran aktivitas sektor perikanan di daerah.
— PPID_DKP-PG{ YK} —-
