Gentuma – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD ) Pelabuhan Perikanan Gentuma, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, melaksanakan Sosialisasi Elektronik Buku Kapal Perikanan (eBKP) serta Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan UPTD Pelabuhan Perikanan Gentuma Kamis, (02/07/2026) ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan administrasi perikanan sekaligus memperkuat transformasi digital pelayanan sektor kelautan dan perikanan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Gentuma, Yusni Trisa Pakaya. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi secara sungguh-sungguh agar semakin memahami pentingnya pencatatan kegiatan penangkapan ikan secara elektronik melalui eBKP, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran retribusi atas penggunaan fasilitas pelabuhan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh pemilik kapal, nakhoda, dan pelaku usaha perikanan semakin memahami kewajiban administrasi yang berlaku, sehingga pelayanan kepelabuhanan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sosialisasi diikuti oleh para nakhoda kapal perikanan, pemilik kapal, pengurus kapal, serta berbagai pemangku kepentingan yang bergerak di bidang usaha perikanan tangkap di wilayah kerja Pelabuhan Perikanan Gentuma. Peserta memperoleh pemahaman mengenai penggunaan aplikasi eBKP, tata cara pengisian buku kapal perikanan secara elektronik, mekanisme pelaporan hasil penangkapan ikan, hingga manfaat digitalisasi dalam mendukung pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan.
Mewakili Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Gorontalo, Efendi Makruf, menyampaikan materi mengenai eBKP sebagai dokumen identitas digital resmi bagi kapal perikanan, khususnya kapal nelayan kecil berukuran di bawah 5 GT hingga 7 GT.
Menurutnya, penerapan eBKP memberikan kemudahan dalam pencatatan hasil tangkapan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Data yang terkumpul akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan pelayanan kepelabuhanan, serta mendukung pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Tata Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaraan, Zulkifli Katili, mengenai optimalisasi pelayanan kesyahbandaraan perikanan. Ia menjelaskan bahwa syahbandar memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan kapal perikanan, ketertiban pelayaran, kepatuhan administrasi kapal, serta mendukung pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Seiring meningkatnya aktivitas perikanan tangkap, pelayanan kesyahbandaraan terus diarahkan menjadi lebih profesional, cepat, transparan, dan berbasis digital. Optimalisasi tersebut dilakukan melalui percepatan pemeriksaan dokumen kapal, penerapan standar pelayanan yang terukur, serta pemanfaatan aplikasi pelayanan digital, termasuk eBKP.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Usaha Perikanan, Eka Irianto A. Tahir, memaparkan materi mengenai pelaporan dan pengelolaan penerimaan retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa setiap penerimaan retribusi wajib dilaporkan secara berkala, direkonsiliasi bersama instansi terkait, serta diawasi guna memastikan kepatuhan wajib retribusi.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh penerimaan retribusi merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib dipertanggungjawabkan dalam APBD. Hingga Mei 2026, realisasi penerimaan retribusi di UPTD Pelabuhan Perikanan Gentuma mencapai Rp6.081.050, yang berasal dari Retribusi Bangunan Sementara (Lapak) sebesar Rp4.460.000, Jasa Tambat Labuh Bongkar sebesar Rp615.000, serta Retribusi Air untuk Kapal Perikanan sebesar Rp1.006.050.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, demonstrasi penggunaan aplikasi eBKP, sesi tanya jawab, dan diskusi bersama peserta. Antusiasme peserta mencerminkan komitmen yang kuat dalam mendukung digitalisasi pelayanan perikanan tangkap sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan retribusi daerah.
Melalui kegiatan ini, DKP Provinsi Gorontalo berharap implementasi eBKP dapat berjalan optimal di seluruh wilayah, sehingga tercipta tata kelola perikanan tangkap yang semakin modern, akurat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap Pendapatan Asli Daerah.

