Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/dinaskp/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
DKP Gorontalo Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi Teluk Gorontalo - Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Gorontalo

DKP Gorontalo Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi Teluk Gorontalo

Bone Bolango – Dalam rangka memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan Konservasi Perairan Teluk Gorontalo bersama BPSPL Makassar Wilker Gorontalo dan Tim Kerja Pengawasan SDKP Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan monitoring kepatuhan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di kawasan pesisir Kecamatan Kabila Bone dan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi segala bentuk pemanfaatan ruang laut, baik oleh pelaku usaha maupun kegiatan non-komersial, di wilayah Kawasan Konservasi Perairan Teluk Gorontalo.

Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) dan Pengawasan Sumbedaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Provinsi Gorontalo, Hartaty Isima, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata ruang laut yang telah ditetapkan.

“Pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang bisa berdampak pada kerusakan ekosistem laut. Oleh karena itu, kami melakukan pemantauan langsung agar kegiatan usaha di laut benar-benar sejalan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan,” tegas Hartaty.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya UU No. 27 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2021, Permen KP No. 28 Tahun 2021, dan Permen KP No. 31 Tahun 2020.

“Penataan ruang laut memiliki manfaat strategis dalam mencegah konflik antar pengguna, memastikan keberlanjutan sumber daya, serta mendukung pertumbuhan ekonomi biru dan perlindungan lingkungan laut,” tambah Hartaty.
Beberapa manfaat dari penataan ruang laut yang efektif di antaranya:
1. Mengalokasikan ruang untuk berbagai sektor seperti perikanan, pariwisata, pelabuhan, dan transportasi laut.
2. Mencegah konflik kepentingan antara pengguna laut.
3. Melindungi kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati.
4. Meningkatkan pendapatan nelayan melalui perikanan berkelanjutan.
5. Menciptakan lapangan kerja melalui sektor ekonomi kelautan.
6. Menghormati hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan laut.

Dari sisi pengawasan, Fahria Djafar, Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja PSDKP DKP Provinsi Gorontalo, menyatakan bahwa monitoring KKPRL merupakan bagian dari penegakan hukum di wilayah perairan.

“Kepatuhan terhadap KKPRL memberikan kepastian hukum atas aktivitas di laut. Ini juga menjadi dasar bagi pengawasan yang efektif dan berkontribusi pada peningkatan keamanan laut serta perlindungan terhadap sumber daya perikanan,” ungkap Fahria.

Ia menambahkan, dengan sistem pengelolaan ruang laut yang tertib, maka praktik-praktik pemanfaatan yang merusak dapat ditekan, sehingga keberlanjutan ekosistem laut dapat dijaga.

Pemerintah juga telah menetapkan mekanisme sanksi administratif terhadap pelanggaran KKPRL melalui Permen KP No. 31 Tahun 2021. Sanksi yang dimaksud mencakup: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan dan pembatalan dokumen KKPRL, hingga pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

Dengan demikian, kegiatan monitoring ini menegaskan komitmen Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie dalam menata ruang laut secara berkelanjutan, adil, dan berbasis hukum. Penataan ruang laut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi kelautan, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top