MANADO, SULUT — Upaya penyelesaian konflik antara nelayan Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, dan nelayan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, akhirnya mencapai titik temu. Setelah melalui beberapa kali fasilitasi dan dialog yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo bersama DKP Provinsi Sulawesi Utara, DKP Kabupaten Gorontalo Utara, dan DKP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Bersama tentang Kesepakatan Pemanfaatan Wilayah Tangkapan Ikan antara Nelayan Bolaang Mongondow Utara dengan Nelayan Kabupaten Gorontalo Utara, yang ditandatangani pada Jumat, 28 Agustus 2026 di DKP Provinsi Sulawesi Utara. Dokumen kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan nelayan kedua daerah, masing-masing Zubair Blongkod mewakili nelayan Bagan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Rolan Ismail mewakili nelayan Bagan Kabupaten Gorontalo Utara.
Penandatanganan kesepakatan turut disaksikan oleh Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Kepala DKP Provinsi Sulawesi Utara, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Asisten II Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, jajaran DKP Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Camat Pinogaluman, Camat Ponelo Kepulauan, serta perwakilan nelayan dari kedua kabupaten.
Konflik sebelumnya dipicu oleh perbedaan pemahaman terkait batas dan pemanfaatan wilayah tangkapan ikan. Aktivitas nelayan bagan asal Gorontalo Utara di wilayah perairan Bolaang Mongondow Utara, khususnya di depan Kecamatan Pinogaluman, menimbulkan protes dari nelayan setempat. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik horizontal yang berdampak pada kerusakan alat tangkap serta munculnya pembatasan terhadap hasil tangkapan nelayan dari kedua daerah.
Melalui kesepakatan bersama ini, kedua pihak berkomitmen untuk mengedepankan musyawarah dan menyelesaikan persoalan pemanfaatan ruang laut secara damai. Kesepakatan tersebut bertujuan mengatur zona tangkap secara adil, menghindari terjadinya kembali konflik sosial, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah perairan kedua daerah.
Dalam pelaksanaannya, para pihak akan mengajukan kepada DKP Provinsi Sulawesi Utara dan DKP Provinsi Gorontalo untuk menetapkan tapal batas wilayah penangkapan ikan antara kedua daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Tapal batas tersebut nantinya diharapkan memiliki tanda atau tanda alam yang mudah dilihat dan dikenali oleh masing-masing pihak.
Kesepakatan ini secara khusus berlaku bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap bagan dan perahu lobe. Para pihak juga menyepakati bahwa apabila di kemudian hari terdapat keinginan untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan, hal tersebut akan dibahas melalui musyawarah dan mufakat.
Dalam sambutannya, masing-masing Kepala DKP Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan harapan agar kesepakatan yang telah dicapai menjadi momentum untuk membangun kembali hubungan yang harmonis antarnelayan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, aktivitas penangkapan ikan di wilayah kedua daerah diharapkan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan saling menghormati.
Kepala DKP Provinsi Gorontalo Aryanto Husain, menegaskan pentingnya menjaga komitmen bersama yang telah disepakati agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Penyelesaian melalui dialog dan musyawarah dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi nelayan serta menjamin keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Selanjutnya, DKP Kabupaten Gorontalo Utara dan DKP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan mengawal implementasi kesepakatan tersebut di tingkat lapangan. Pengawalan ini diharapkan dapat memastikan setiap poin kesepakatan dipahami dan dilaksanakan oleh para nelayan di masing-masing wilayah.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan komitmen para pihak untuk menaati seluruh isi kesepakatan dengan penuh tanggung jawab. Apabila terjadi pelanggaran, para pihak sepakat bahwa ketidakpatuhan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan berakhirnya konflik melalui kesepakatan damai ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten terkait berharap hubungan antarnelayan dapat kembali harmonis. Lebih jauh, kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar terciptanya aktivitas perikanan yang aman, tertib, berkeadilan, serta saling menghormati di wilayah perairan Gorontalo Utara dan Bolaang Mongondow Utara.

