Gorontalo : Pemerintah Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Gorontalo tahun 2024-2043 dengan daerah perbatasan yang dilaksanakan pada Senin (3/2/2025) di Swiss Belhotel Maleosan Manado Sulawesi Utara.
Sosialisasi ini dilakukan sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo.
Pada sosialisasi ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo sebagai narasumber yang memaparkan substansi hasil integrasi materi teknis perairan pesisir yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/RZWP3K) Provinsi Gorontalo dengan materi teknis tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah menjadi Perda nomor 2 tahun 2024 tentang RTRWP Gorontalo.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan PSDKP Syafrie AB Kasim dalam paparannya menyampaikan integrasi materi teknis muatan perairan pesisir ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi sesuai amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Tata ruang laut wilayah Provinsi Gorontalo berupa dokumen materi teknis perairan pesisir Provinsi Gorontalo (RZWP3K) yang terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut Provinsi Gorontalo, struktur ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biota laut serta arahan pengelolaan ruang laut,” kata Syafrie AB Kasim.
Syafrie menambahkan materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah Provinsi Gorontalo mempertimbangkan aspek kedaulatan dan kesatuan wilayah, keberlanjutan, kesatuan ekosistem, pengarusutamaan ekonomi biru dan kebencanaan.
Ia juga menyampaikan bahwa perencanaan tata ruang laut dalam Perda nomor 2 tahun 2024 tentang RTRWP Gorontalo memperhatikan tiga aspek yaitu (1) keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan, (2) keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir, (3) Kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses masyarakat dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dalam kerangka tata ruang laut ini memiliki fungsi dan kedudukan sebagai legitimasi ruang yaitu sebagai perisai legitimasi peruntukan ruang laut, rujukan konflik adalah rujukan konflik ruang laut, izin pemanfaatan yaitu sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang laut, perencanaan daerah sebagai dokumen formal perencanaan pembangunan daerah, kekuatan hukum yang memberi kekuatan hukum pemanfaatan ruang laut dan sinergitas spasial yakni sebagai alat sinergitas spasial.
“Hasil integrasi RZWP3K ke dalam RTRW menghasilkan Perda RTRWP Gorontalo nomor 2 tahun 2024 menggambarkan struktur ruang, yaitu susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana/sarana laut serta pola ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya,” ujar Syafrie.
Selain itu juga tata ruang laut Gorontalo juga juga mengatur beberapa hal penting seperti kawasan pemanfaatan umum untuk kegiatan ekonomi dan sosial, kawasan konservasi sebagai pencadangan kawasan konservasi, masyarakat kecil/lokal sebagai penghidupan masyarakat kecil, lokal dan tradisional, rawan bencana yang memiliki potensi, sebaran, kegiatan mitigasi bencana, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) yaitu setiap orang/menetap wajib memiliki perizinan pemanfatan ruang laut, fasilitasi/konfirmasi berupa dukungan pemerintah dalam bentuk fasilitasi dan konfirmasi, migrasi biota laut yaitu biota mamalia laut dilindungi dan ekonomis penting dan ketentuan khusus yaitu pertahanan keamanan, DLKP, rawan bencana, Migas.
“Dengan terbitnya Perda nomor 2 tahun 2024 tentang RTRWP Gorontalo diharapkan penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat mendasar untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut Provinsi Gorontalo melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi bagi aktivitas yang menetap di ruang laut,” ungkap Syafrie. (mcgorontaloprov/yanto)

