Pohuwato — Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato melaksanakan rapat sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai tindak lanjut pasca Rapat Lintas Sektor (LINSEK) oleh Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Rapat ini digelar secara luring di Aula Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato dan daring oleh sejumlah OPD Provinsi, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo yang mengikuti dari RM Pojok Rasa, Kota Gorontalo, Selasa (27/05/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan revisi RTRW Kabupaten Pohuwato dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024–2043. Perda ini merupakan hasil integrasi antara rencana tata ruang darat dengan materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), mencerminkan pendekatan holistik terhadap penataan ruang dari darat hingga laut.
DKP Provinsi Gorontalo, melalui Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PRL&PSDKP), memegang peran penting dalam proses sinkronisasi ini. Penataan ruang laut yang terintegrasi dengan RTRW Kabupaten/Kota diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, memperkuat perlindungan ekosistem, serta meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam perizinan dan investasi sektor kelautan.
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan PRL dan PSDKP DKP Provinsi Gorontalo, Hartaty Isima, menegaskan pentingnya sinergi kebijakan tata ruang lintas wilayah dalam mendukung pembangunan pesisir berkelanjutan. “Sinkronisasi RTRW ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa ruang laut dan darat dikelola secara terpadu. Dengan satu dokumen yang menjadi rujukan bersama, kita bisa mendorong investasi yang tepat guna, melindungi ekosistem pesisir, serta memberi kepastian ruang hidup bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan,” ungkapnya.
Sinkronisasi RTRW ini memiliki nilai strategis di berbagai aspek, di antaranya:
1. Memberikan arah pembangunan 20 tahun ke depan secara legal dan teknis, dengan evaluasi lima tahunan.
2. Menjaga keseimbangan ekologis dengan menetapkan zona lindung dan zona budidaya secara jelas.
3. Menjadi dasar hukum penataan ruang untuk seluruh aktor pembangunan dan investasi.
4. Menyatukan visi pembangunan lintas batas administratif, seperti wilayah pesisir, jalur sungai, dan transportasi.
5. Mendorong iklim investasi yang sehat dan terarah dengan kepastian lokasi dan regulasi.
6. Mengendalikan pemanfaatan ruang daerah, mencegah konflik, dan alih fungsi ruang ilegal.
7. Melindungi hak masyarakat lokal, terutama komunitas pesisir dan nelayan.
Perda RTRW kini tidak lagi dipahami semata sebagai dokumen daratan, melainkan sebagai instrumen strategis yang melindungi laut, mendorong ekonomi biru, dan menjamin keadilan tata ruang untuk seluruh lapisan masyarakat.
Hasil dari sinkronisasi ini diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan yang terintegrasi, meminimalkan tumpang tindih kebijakan lintas sektor, serta memberikan kontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Pohuwato.

